Jumat, 09 Desember 2011

Alasan Riba Dilarang

Allah SWT, Maha Besar, Maha Mengetahui, serta Maha Benar diyakini umat Islam telah memberikan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia. Al-Quran banyak mengandung secercah ilmu pengetahuan sehingga perlu digali dan dikembangkan lebih jauh oleh umatnya. Beberapa ayat Al-Qur’an menyebutkan larangan terhadap praktek riba dan menghalalkan perdagangan. Ketentuan Ilahi Sang Pencipta ini secara universal adalah pedoman hidup untuk seluruh umat. Islam adalah Rahmat lil ‘alamin, rahmat untuk seluruh alam. Sudah barang tentu, larangan itu untuk kebaikan umat-Nya.

Antara riba dan usury tidak dibedakan dalam Islam, dan para pakar secara umum sepakat kedua kata ini berarti sama. Dalam hal ini, riba diartikan sebagai bunga dalam segala bentuk dan untuk semua tujuan. Riba yang dimaksud hanya berkaitan dengan peminjaman uang dan dikenakan “tambahan” atau bunga dimana The Council of Islamic Studies, Universitas Al-Azhar, Mesir, tahun 1965, mengeluarkan rekomendasi yang menekankan secara terbuka dan pasti bahwa seluruh bentuk bunga atas pinjaman, sedikit, banyak atau usury, adalah merupakan riba.

Agar menghindari diri dari berhutang, Islam menganjurkan umatnya untuk  menyeimbangkan pendapatan dan pengeluaran. Oleh karena itu, seperti yang disebutkan oleh Surat Al-Maidah (5 ; 87), dan Hadits Ibnu Muslim dari Abdullah bin Umar 1887 yang menyatakan: “Bagi para syuhada akan dihapuskan seluruh dosa mereka kecuali utang piutang (yang belum mereka bayar)”.

Sejalan dengan diharamkannya riba, Nabi Muhammad SAW menganjurkan kepada umatnya untuk tidak berhutang, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak bahkan diriwayatkan, beliau enggan menshalati orang yang meninggal dengan meninggalkan hutang, tanpa ada warisan harta untuk membayarnya atau orang yang menjamin pelunasannya; dan bahkan dalam do’anya beliau sentiasa meminta kepada Allah SWT untuk menjauhi dirinya dari ‘keberatan hutang’. Untuk itu Rasulullah mengajarkan kita untuk mengambil berat persoalan ini sebab hutang berhubungan dengan muamalah, hubungan manusia antar manusia yang semestinya telah diselesaikan di dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar